Profil Kelembagaan Resmi

Tata Kelola Perhutanan Sosial Desa Plumpungrejo

Lembaga pemegang hak kelola perhutanan sosial yang menyatukan rehabilitasi lahan kritis, pembibitan mandiri, dan pemberdayaan ekonomi petani di Kabupaten Madiun.

650 Ha

luas wilayah kelola

420

petani penggarap

100%

transparansi data

Jejak Langkah

Dari Lahan Kritis Menuju Kemandirian Ekologis

Berawal dari keprihatinan atas degradasi hutan di lereng Wilis dan kawasan Madiun, para petani lokal dan tokoh desa menginisiasi perumusan skema pengelolaan berbasis komunitas pada tahun 2018.

Melalui konsensus warga Desa Plumpungrejo, lembaga ini resmi dibentuk untuk memastikan pemulihan fungsi lindung hutan berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan petani penggarap.

Fase Operasional

Empat Pilar Perkembangan Lembaga

01
02
03
04

Penataan Organisasi

Inventarisasi Pohon

Pembibitan Mandiri

Penguatan Agroforestri

Penyusunan struktur pengurus harian, kelompok tani, dan tata tertib pemanfaatan kawasan secara transparan.

Pendataan digital tegakan kayu dan tanaman multi-guna untuk memastikan akurasi potensi ekologis wilayah.

Pengoperasian unit persemaian desa untuk memproduksi bibit buah produktif dan kayu keras berkualitas.

Penerapan pola tanam tumpangsari yang menjaga kesuburan tanah sekaligus memberi hasil panen berkala.

Komitmen Moral

Kelestarian jangka panjang selalu di atas hasil jangka pendek tanpa komersialisasi yang merusak.

Prinsip dasar yang mengikat setiap keputusan pengelolaan lahan di Desa Plumpungrejo.

Ingin berdiskusi mengenai penelitian atau kemitraan?

Pengurus harian terbuka untuk kunjungan lapangan dan koordinasi kelembagaan.