Tata Kelola Perhutanan Sosial Desa Plumpungrejo
650 Ha
luas wilayah kelola
420
petani penggarap
100%
transparansi data


Berawal dari keprihatinan atas degradasi hutan di lereng Wilis dan kawasan Madiun, para petani lokal dan tokoh desa menginisiasi perumusan skema pengelolaan berbasis komunitas pada tahun 2018.
Melalui konsensus warga Desa Plumpungrejo, lembaga ini resmi dibentuk untuk memastikan pemulihan fungsi lindung hutan berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan petani penggarap.
Empat Pilar Perkembangan Lembaga
Penataan Organisasi
Inventarisasi Pohon
Pembibitan Mandiri
Penguatan Agroforestri
Penyusunan struktur pengurus harian, kelompok tani, dan tata tertib pemanfaatan kawasan secara transparan.
Pendataan digital tegakan kayu dan tanaman multi-guna untuk memastikan akurasi potensi ekologis wilayah.
Pengoperasian unit persemaian desa untuk memproduksi bibit buah produktif dan kayu keras berkualitas.
Penerapan pola tanam tumpangsari yang menjaga kesuburan tanah sekaligus memberi hasil panen berkala.
Kelestarian jangka panjang selalu di atas hasil jangka pendek tanpa komersialisasi yang merusak.
Prinsip dasar yang mengikat setiap keputusan pengelolaan lahan di Desa Plumpungrejo.
Pengurus harian terbuka untuk kunjungan lapangan dan koordinasi kelembagaan.
